Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/k5093943/public_html/libraries/joomla/filter/input.php on line 652

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/k5093943/public_html/libraries/joomla/filter/input.php on line 654

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/k5093943/public_html/libraries/joomla/filter/input.php on line 652

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/k5093943/public_html/libraries/joomla/filter/input.php on line 654
Pendaftar
JalurPendaftarQuota
Jalur USBN: 397 calon191 siswa
Jalur Zonasi: 79 calon77 siswa
Jalur Prestasi: 27 calon26 siswa
Jalur Afirmasi: 32 calon30 siswa
Jalur Luar Kota: 6 calon36 siswa
Hasil Verifikasi
Jalur: calon validPassingrade
Jalur USBN dan Luar Kab: 247 calonTerendah: 238.13
Jalur Zonasi: 77 calonterjauh : 2000.00
Jalur Prestasi: 25 calonTerendah: 0
Jalur Afirmasi: 30 calonTest
  1. Pendaftaran, melengkapi persyaratan sesuai dengan jalur yang ditempuh, pelaksanaan pendafataran boleh melalui mekanisme dalam jaringan (on line) atau luar jaringan (off line)
  2. Sistem Seleksi
    1. Jalur Apresiasi Prestasi, diperingkat berdasarkan skor piagam penghargaan / sertifikat prestasi dan hasil tes potensi sesuai dengan karakteristik jenis prestasi yang diperoleh oleh calon peserta didik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olahraga, pramuka, gerakan literasi dan lain-lain. Lomba, olimpiade, kejuaraan, kompetisi, pasanggiri dan sejenisnya diutamakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
    2. Jalur Afirmasi KTM/Yatim/PTK, seleksi dilakukan melalui verifikasi persyaratan dan hasil kunjungan rumah oleh petugas PPDB sekolah.
    3. Jalur Zona Murni, diperuntukkan bagi penduduk yang berdomisili pada radius 750 meter dari sekolah yang dituju, diperingkat berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Penduduk di zona ini wajib diterima.
    4. Jalur Nilai Hasil Ujian, diperingkat berdasarkan jumlah nilai USBN untuk 3 mata pelajaran (Bhs Indonesia, Matematika, dan IPA) yang diperoleh siswa.
    5. Jalur Luar Kabupaten Bogor, pendaftar dari luar Kabupaten Bogor paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan.
  1. Persyaratan
    1. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan/kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang.
    2. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah seperti Gerakan Pramuka, Gerakan Literasi Sekolah, dan sejenisnya.
    3. Sertifikat / piagam penghargaan yang diperoleh antara tahun pelajaran 2015/2016, tahun pelajaran 2016/2017, dan tahun pelajaran 2017/2018.
    4. Sertifikat / piagam penghargaan yang diperoleh secara perorangan:
      • Tingkat Internasional untuk juara 1 sampai juara harapan 3;
      • Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara harapan 2;
      • Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara harapan 1;
      • Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1 sampai juara 3;
      • Tingkat Kecamatan untuk juara 1
    5. Sertifikat/piagam penghargaan yang diperoleh secara beregu :
      1. Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai Harapan 1;
      2. Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara 3
      3. Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara 2;
      4. Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1.
  2. Mekanisme Seleksi
    1. Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli;
    2. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor terhadap piagam / sertifikat yang dimiliki calon peserta didik;
    3. Pemeringkatan berdasarkan perolehan skor tertinggi ke terendah;
    4. Sekolah melaksanakan tes potensi sesuai dengan sertifikat/piagam yang dimiliki calon peserta didik;
    5. Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.
  3. Kuota (Jumlah calon siswa yang akan diterima)
  4. Kuota untuk jalur Apresiasi Siswa Prestasi / bakat istimewa, paling banyak 10% (sepuluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
  1. Persyaratan peserta didik
    1. Keluarga Tidak Mampu secara ekonomi/yatim piatu/yatim:
      • Tempat tinggal calon peserta didik tidak terlalu jauh dari sekolah;
      • Memperlihatkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan salinan;
      • Menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
      • Menyerahkan Surat Keterangan Kematian Orang Tua dari desa/kelurahan bagi anak yatim, bagi siswa Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Keluarga Harapan (PKH) asli dan menyerahkan salinan yang dilegalisasi Kepala Desa/Lurah, dan siswa miskin menyerahkan SKTM asli;
      • Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Pejabat yang menerbitkan surat keterangan atau Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/wali (Format disediakan pihak sekolah).
    2. Anak kandung dan/atau anak angkat pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan melampirkan:
      • Kartu keluarga asli dan salinan;
      • Akta kelahiran asli dan salinan;
      • Surat keterangan adopsi asli untuk anak angkat;
      • Sudah bertugas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi pendidik/tenaga kependidikan nonpns;
  2. Mekanisme seleksi
    1. Menyerahkan dokumen persyaratan;
    2. Memverifikasi dokumen persyaratan;
    3. Melaksanakan kunjungan rumah oleh panitia sekolah bagi peserta jalur afirmasi keluarga tidak mampu/yatim;
    4. Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.
  3. Kuota (jumlah calon siswa yang akan diterima)
  4. Kuota untuk jalur afirmasi, paling banyak 20 % (dua puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah. Bila tidak terpenuhi, kuota kelebihan dialihkan ke Jalur Zona Murni
  1. Persyaratan
    1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
    2. Tempat tinggal berada pada radius 750 m dari sekolah yang dituju, kecuali di daerah tidak padat penduduk, Kepala Sekolah dapat memperluas radius lebih dari 750 m;
    3. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
    4. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
    5. Menyerahkan Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
    6. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
    7. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
  2. Mekanisme
    1. Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah yang dituju, disusun berurut-turut mulai jarak terdekat hingga ke batas akhir radius sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
    2. Apabila pada batas akhir (passing grade) terdapat jarak sama, maka jumlah nilai USBN yang terbesar yang diterima, apa bila masih sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;
    3. Pada sekolah tertentu dilaksanakan melalui sistem daring (dalam jaringan) internal masing-masing sekolah.(daftar terlampir).
  3. Kuota (Jumlah calon siswa yang akan diterima)
  4. Kuota Jalur Zona Murni minimal sebesar 30 % (tiga puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
  1. Persyaratan
    1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
    2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
    3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
    4. Menyerahkan SHUSBN Asli, bila belum terbit, ganti dengan Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
    5. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
    6. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
  2. Mekanisme
    1. Proses seleksi berdasarkan jumlah nilai hasil usbn (bhs Indonesia, matematika dan ipa), disusun berurut mulai jumlah tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
    2. Apabila pada batas akhir (passing grade) jumlah nilai sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;
    3. Pada sekolah tertentu dilaksanakan melalui sistem on-line internal masing-masing sekolah.
  3. Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima).
  4. Kuota Jalur Nilai Hasil Ujian maksimal sebesar 30 % (tiga puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
  1. Persyaratan
    1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
    2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
    3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
    4. Menyerahkan SHUSBN Asli, bila belum terbit, ganti dengan Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
    5. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
    6. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
  2. Mekanisme
    1. Proses seleksi berdasarkan jumlah nilai hasil usbn (bhs Indonesia, matematika dan ipa), disusun berurut mulai jumlah tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
    2. Apabila pada batas akhir (passing grade) jumlah nilai sama, maka jarak terdekat menjadi prioritas utama, bila jarak masih sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;
  3. Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima).
  4. Kuota Jalur Luar Kabupaten sebesar 10 % (sepuluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah, kecuali di daerah perbatasan, Kepala Sekolah dapat mengajukan kuota lebih dari 10 % (sepuluh prosen).
Jalur Apresiasi Prestasi, Jalur Afirmasi KTM / Yatim / PTK, Jalur Zona Murni dan Kelas Olah raga
  1. Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi
  3. Tes Praktik / Kunjungan rumah
  4. Pelaporan
  5. Pengumuman
  6. Daftar Ulang
  1. 25 - 26 Juni 2018
  2. 28 - 29 Juni 2018
  3. 30 Juni - 02 Juli 2018
  4. 03 Juli 2018
  5. 04 Juli 2018
  6. 11 - 12 Juli 2018
Pk 08.00 - 14.00
Jalur Nilai Hasil Ujian dan Jalur Luar Kabupaten Bogor
  1. Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi
  3. Pelaporan
  4. Pengumuman
  5. Daftar Ulang
  1. 05 - 07 Juli 2018
  2. 05 - 07 Juli 2018
  3. 09 Juli 2018
  4. 10 Juli 2018
  5. 11 - 12 Juli 2018
Pk 08.00 - 14.00
Awal Tahun Pelajaran 2018/2019 16 Juli 2018
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 16 - 17 Juli 2018

Contact Person: (021) 87906867